Sabtu, 24 November 2012

Moral Hazard, Kenapa Kita Harus Menanggung (Sebagian) Risiko

Kita yang bukan penutur asli bahasa Inggris mudah keliru mengartikan Moral Hazard. Saya dua kali mendengar orang menyebutkan istilah itu tapi maksudnya lain. Ya, karena disana ada kata "moral". Padahal istilah ini tidak berhubungan dengan "moral" atau "nilai" baik buruk yang umum kita kenal itu, paling tidak secara langsung. Juga paling tidak sampai hari ini, karena toh bahasa adalah kombinasi antara rules (aturan) dan convention (kesepakatan). Kalau para penggunanya sepakat bahwa itu artinya "moral" kenapa tidak? Sama dengan kata "mengaji" dan "helat" yang sudah melenceng dari maksud awalnya, tapi toh kita baik-baik saja menggunakannya untuk maksud yang lain.

Kembali ke moral hazard, saya beberapa hari lalu meminta print out tabungan ke bank. Setiap lembar bayar Rp 2.500. Untuk mencegah moral hazard, saya pikir. Tapi setelah beberapa lama saya pikir mungkin bukan.

Apa itu moral hazard? Moral hazard adalah keadaan ketika risiko akibat tindakan seseorang ditanggung oleh pihak lain, bukan oleh pelaku tindakan tersebut. Contoh yang paling sering disebut adalah pembeli premi asuransi mobil. Perilaku pembeli asuransi berubah dari mengemudi secara hati-hati menjadi sembrono karena ia tau ada perusahaan asuransi yang akan menanggung risiko biaya perbaikan jika terjadi tabrakan. Perilakunya berbeda jika dia tidak memiliki asuransi atau ada penanggung yang lain. Ia akan berhati-hati.

Contoh lain adalah apabila jasa kesehatan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah, bisa timbul moral hazard oleh anggota masyarakat yang sebenarnya tidak sakit. Mereka datang terus ke RS, minta obat, toh tidak bayar ini mereka pikir. Tidak apa-apa sebenarnya, tapi karena sumber daya rumah sakit dan jumlah dokter terbatas, orang yang betul-betul sakit bisa tertunda ditangani karena mereka.

Krismon kita tahun 1998an yang super dahsyat itu pun disebut akibat perbuatan terkait moral hazard. Oknum pejabat bank yang bermain valuta asing, membeli dolar atau mata uang asing dengan rupiah yang dimiliki perusahaannya. Kalau untung, si oknum akan mengambil untuk dia pribadi. Jika rugi (valas terapresiasi dan nilai rupiah jatuh sehingga hutang bank atas valas membengkak), maka bank atau negaralah yang mengganti. Risiko perbuatan mereka bukan mereka sendiri yang menanggung, tapi pemerintah. Karena itu mereka berbuat cenderung terlalu berani, tidak prudent (hati-hati).

Bagaimana cara mencegah moral hazard? Pihak asuransi mencoba menguranginya dengan mewajibkan pembeli asuransi untuk membayar sebagian kecil kerugian apabila terjadi klaim (di luar negeri disebut excess). Misalnya atas setiap klaim atas kerugian tabrakan atau untuk perbaikan lain pembeli asuransi juga harus mengeluarkan uang Rp200 ribu. Dengan demikian si pembeli asuransi lebih menjaga untuk tidak "seenaknya" mudah tabrakan, karena dia juga harus membayar risikonya walau sedikit. Di asuransi, semakin besar excess ini, semakin kecil harga premi asuransi. Ini karena semakin besar porsi yang harus dibayar oleh pembeli asuransi apabila terjadi kecelakaan, semakin berhati-hati dia, sehingga risiko yang ditanggung perusahaan asuransi pun semakin kecil.

Makanya awalnya hasil print out itu saya pikir untuk mencegah moral hazard. Kalau tidak, mungkin akan banyak nasabah biasa seperti saya rutin bolak-balik minta prin-prinan tabungannya. Lalu kenapa kemudian saya simpulkan bukan? Karena saya kemudian sadar biasanya pencegah moral hazard itu nilainya relatif kecil, yaitu sebagian kecil saja dari akibat yang ditanggung, seperti yang harus dibayar pembeli asuransi mobil dalm contoh diatas. Mestinya nilai selembar kertas HVS berisi cetakan printer dot matrix tidak jauh lebih mahal daripada hasil mesin fotokopi yang sekitar Rp 100. Jadi saya kira itu utamanya bukan mencegah moral hazard.

Masalah moral hazard sebenarnya adalah masalah yang umum, isitilahnya saja yang "ngeri-ngeri sedap". Mulai dari anak orang kaya yang tidak mau belajar karena toh risiko jika hidupnya susah nanti ditanggung orangtua, sampai negara-negara ataupun institusi donor yang bisa terjebak over-lending. Mereka jor-joran memberi hutang ke negara-negara miskin dan berkembang karena, kalaupun nantinya default (dikemplang), nantinya akan dibail-out dengan uang rakyat yang dibayar melalui pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar